ada 1 pusat 1 cabang. 1 pusat tadi per 24 mei terdaftar di madya dan otomatis pemusatan ppn. ada lagi 1 cabang baru didaftarin npwp di kpp jember per 27 juli. ppn atas cabang inu gmb ya?
Cabang baru (setelah penetapan) otomatis ikut pemusatan dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN sesuai yg diatur di per 05/2021
–
WSM