Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat pagi, saya mau menanyakan, kalau perusahaan menjual kembali aktiva nya apa dikenakan ppn ya? namun aktiva ini berupa mobil BMW yg digunakan oleh direksi. mengingat waktu perusahaan beli, PPN M nya tidak dapat di kreditkan

Jawaban

dijelaskan ketentuan pasal 16D UU PPN. Minta WP menentukan apakah mobil yang dimaksud sesuai dengan pasal tersebut.

Dasar Hukum

Editor

DFV