kalau dividen yg diterima WP OP dalam negeri ga memenuhi ketentuan investasi, pelunasannya melalui setor sendiri kan ya mas/mba. Jika pemberi dividen udh terlanjut motong, gmn ya? mekanisme Pbk atau PMK-187 ya?
Dikembalikan ke ketentuan asal. Bahwa seharusnya pemberi dividennyya tidak motong, apabila tidak memenuhi syarat investasi yang OP yang nyetor. Sehingga silakan pengembalian PMK 187 dan WP nya setor…
–
DFV