Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#36Q saat menagihkan invoice dan FP ada selisih harga, sehingga menyebabkan selisih harga yang ditagihkan terpisah dengan FP penjualan pertama, yang saya tanyakan, pada saat memasukkan barang di kawasan berikat customer akan mengisi form BC 4.0 agar PPN ditangguhkan, sedangkan atas koreksi harga yang akan kami tagihkan ini tentunya tidak ada form BC 4.0 yang dibuat karena sifatnya hanya mengkoreksi harga, apakah tagihan selisih harga ini tetap menggunakan faktur dengan kode 070?

Jawaban

#36A: PM. Dari ketentuan kita tinggal bikin FP pengganti aja untuk mengubah nilai yg salah di FP sebelumnya (FP nya masih 07 jadi tetap ada fasilitas tidak dipungut). untuk dokumen BC 4.0 ini kan dokumen pendukung FP nya, nanti ikut ketentuan BC apakah bisa dibetulkan atau tidak. walaupun ditagihkan terpisah, gak bisa bikin FP baru karena gak ada penyerahan BKP/JKP baru. bikin pengganti aja.

Dasar Hukum

Editor

AF