Barang hasil tambang(berdasarkan penjelasan pasal 4A uu ppn) dibeli oleh perusahaan, kemudian dijual lagi tanpa diolah, apakah menjadi BKP atau tetap non BKP?
seharusnya masih non BKP.. aturan terkait di Pasal 4A dan penjelasannya UU PPN.. Bisa meminta penegasan ke KPP
–
SR