apakah penyerahan gedung BOT adalah objek pajak PPN?
Tidak ada ketentuan yangg mengatur secara spesifik (detail) terkait PPN atas BOT. Mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009, pemungutan PPN dilakukan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP, objek yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
–
NK