agar suatu jasa konstruksi dikenai PPh final jasa konstruksi apakah penyedia jasanya harus punya izin tertentu?
klausulnya bukan berdasarkan izin, tp definisi pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi yang ada di PP 51 Tahun 2008. Pasal 2 nya mengatur begini: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
–
CRG