k asalkan memenuhi kriteria PMK 103/2021 apakah atas PPN yg terlanjur disetorkan dapat diminta PBK atau pengembalian berdasarkan PMK 187
coba jelasin normatif saja pasal 4 PMK 103 nya, terutama syarat sesuai ayat (4). jika memenuhi itu dan sudah terlanjur bayar, bisa diajukan pengembalian dengan mekanisme PMK 187, FP nya diubah terlebih dahulu
–
FDF