Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di 103/PMK.010/2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan insentif, salah satu syarat nya adalah rumah tersebut sudah memiliki kode identitas rumah. Kode tersebut penerbitnya kementerian mana ya mas/mba?

Jawaban

Pasal 4 ayat 3: Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. KemenPUPR

Dasar Hukum

Editor

SR