di 103/PMK.010/2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan insentif, salah satu syarat nya adalah rumah tersebut sudah memiliki kode identitas rumah. Kode tersebut penerbitnya kementerian mana ya mas/mba?
Pasal 4 ayat 3: Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. KemenPUPR
–
SR