Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya bertanya mnengenai asuransi yang dibayarkan ke luar negeri. jadi perusahaan saya punya mother company di Belanda dan membayarkan asuransi disana kemudian membuat tagihan ke perusahaan di Indonesia untuk membayar asuransi tersebut, apakah di potong PPh 26? transaksi asuransinya antara mother company di belanda dengan perusahaan asuransi di sana, kemudiah atas pembayaran asuransi tersebut, mother company di di Belanda buat tagihan ke perusahaan di Indonesia (reimburstment). apaj perush indone

Jawaban

sebenarnya kalau dilihat dari transaksi dia bisa masuk ke kmk 624/1994 premi dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi diluar negeri (secara langsung ataupun melalui pialang) Perkiraan Neto = 50% x Jumlah Premi yang dibayar. kalau lewat mother company nya semacam reimburse itu tidak diatur, konfirm kpp aja mbak. kalau tidak dianggap sebagai pembayaran asuransi berarti kan tetap ada penghasilan yg diterima oleh pihak luar ya, nah ini juga pasti ada pph pasal 26 nya, namun nanti wp b

Dasar Hukum

Editor

DR