Pada lampiran B PER 03 Tahun 2021, terdapat persyaratan dokumen sebagai berikut : “4. Fotokopi Laporan Keuangan Proforma per Tanggal Efektif Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha yang ditinjau/ditelaah/dinilai oleh ahli yang independent 5. Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha” Atas kedua dokumen tersebut, mohon informasinya apakah Fotokopi Laporan Keuangan Proforma dan Proyeksi p
silakan lakukan konfirmasi KPP karena tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuannya
–
H