pendaftaran berita acara serah terima dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 apakah djp mengaturnya?
Sejauh ini tidak ada informasi aturan perpajakan khusus terkait hal tsb Iin. Di dalam PMK 103 disebutkan bahwa Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman menyampaikan data rumah tapak dan unit hunian rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima dan registrasi kode identitas rumah, ke DJP. Sehingga, untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya arahkan WP untuk menghubungi Kementerian terkait.
–
ALK