jika suatu perusahaan pelayaran dalam negri menyewakan rampdoor, bukan transaksi sewa/ charter kapal. Apakah transaksi tersebut harus dipotong PPh 15 karena perusahaan pelayaran apapun jenis transaksinya atau PPh 23 karena bukan sewa / charter kapal
UU PBB & PMK 39/2010: Bangunan adalah konstruksi teknik yg ditanam/dilekatkan secara tetap pd satu kesatuan tanah dan atau perairan. Ramp door apakah memenuhi definisi tsb? Jika iya, maka atas sewa tsb kena PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan. Jika tidak, maka kena PPh pasal 23 atas sewa. Untuk penentuan ramp door tsb masuk definisi bangunan atau tidak dan dikenakan PPh apa, WP sebaiknya minta penegasan ke KPP.
–
ALK