Dalam UU PPh pasal 9 ayat 1 huruf E, dalam penjelasannya salah satunya disebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil. Apakah ada ketentuan lebih lanjut terkait yang dimaksud dengan darah terpencil tersebut?
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu (Pasal 7 ayat (3) dan (4) PMK-167/PMK.03/2018) tata cara mengajukan penetapan daerah tertentu diatur dalam PER-51/PJ./2009
–
IN