Jika wp akan melakukan impor barang dari korea dan menggunakan pengecekan kualitas barang, jasa pengecekannya dilakukan di korea, apakah atas jasa itu dikenai ppn jln?
sepanjang penyerahannya tsb memenuhi kriteria di angka 3 SE-147/PJ/2010, dikenain PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean mba.
–
FDY