Terkait pembutan billing untuk pph 22 transaksi dengan instansi pemerintah, untuk pembuatan billingnya oleh instansi pemerintahnya dan untuk subjek pajaknya apakah dipilih npwp lain kemudian diisi dengan npwp lawan transaksinya?
iya betul mba, ketentuanya ada di PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat 3.
–
FDY