Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika wp ada beberapa transaksi di tanggal yang berbeda dengan lawan transaksi yang sama dalam 1 masa, bisa dibuatkan faktur pajak gabungan? ketentuannya merujuk kemana ya?

Jawaban

ada di PMK 18/21 ttg pelaksanaan uu cika ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG