Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP saat ini sudah pensiun dan sumber penghasilan utamanya adalah dari usaha. sebelum pensiun, sumber penghasilan wp dari usaha dan sebagai pegawai. dahulu wp lapor menggunakan spt 1770 dan penghasilan atas usahanya dilaporkan dengan skema pp 23. Apakah kondisi tersebut sudah sesuai? lalu untuk pelaporan SPT setelah pensiun ini apakah tetap menggunakan 1770 dan bisa menggunakan skema pp 23?

Jawaban

benar, jika ada penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas maka menggunakan formulir 1770. Selama usaha tersebut memenuhi ketentuan pp 23 dan pmk 99 silakan menggunakan skema pp 23.

Dasar Hukum

Editor

KLG