PT saya ada di jkt menjual produk bahan baku pertanian ke perusahaan B. Perusahaan B ada di kawasan berikat apakah penjualan saya ini dipotong pph 22 oleh PT B karena dia adalah eksportir ?
sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265 Kawasan berikat sbg pembeli hasil pertanian dan berupa badan usahan industri atau eksportir, bisa sbg pemungut
–
KLG