saya mau bertanya mengenai PPN atas penjualan voucher. misalnya saya mau berjualan voucher indomaret. saya (PT. A) beli voucher di Indomaret harganya 100.000, kemudian saya jual kembali ke PT. B seharga 100.000 apakah atas penjualan tersebut saya harus menerbitkan faktur pajak?
Sesuai pmk 6/2021 bajwa penyerahan voucher saja tidak dikenai PPN. Kecuali ada jasa yg ditagihkan juga atas pembelian voucher tadi.
–
KLG