Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya lagi upload Faktur pajak Masukan periode juni 21, ada 1 faktur yg harusnya tidak dapat dikreditkan, tetapti saya lupa belum ubah status pengkreditannya ,gimana ya buk apkah bisa diubah lagi satustusnya? (status sudah aproval, SPT normal Juni 2021 blm dilaporkan)

Jawaban

Kalo mau ubah status pengkreditannya aja sih bisa aja.

Dasar Hukum

Editor

NA