Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saat ini kami ada transaksi royalty ke jepang, dimana ppn nya sudah kami bayarkan dengan kode map 102 / jkp ln. Padahal seharusnya masuk ke 101 jk ln. kami sudah lapor spt ppn dengan jenis transaksi jkp, saat ini kami sudah lakukan pbk atas salah kode setor yang sebelumnya 102 menjadi 101, akan tetapi saat kami melakukan pembetulan spt ppn nya kami gagal, apa yg harus kami lakukan?

Jawaban

dicoba input bukti pbk di dok lain pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

LR