PP 29 Tahun 2020 apakah ada perubahannya? Terima kasih
PP nya masih PP 29, cuma aturan pelaksanaannya di perbaharui terus, yaitu di PMK-83/2021 khususnya terkait perpanjangan PP tersebut. Terkait Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto, harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada D
–
DFV