wpdn memberikan jasa ke LN kalau dia mau pakai p3b, ketentuannya sama kaya yg biasa ga ya? kaya dia harus lampirkan dgt gitu
Kalau dgt itu bagi WPLN yang mau manfaatin p3b sesuai per-25/2018. Kalau wpdn yang mau manfaatin p3b tergantung peraturan dari LN nya mensyaratkan apa, biasanya SKDWPDN, yang bisa diajukan di djp online
–
R