Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#98Q PT X ada kasus seperti ini: PT A meminta bantuan untuk membeli produk atau alat untuk membatu customer kami, nah kami membelikan alat atau produk tersebut dengan menggunakan NPWP dan alamat kami. Karena alamat dan NPWP tersebut adalah milik kami maka kami mengkriditkan Faktur Pajak tersebut. Namun atas pembelian dan FP tsb, kemudian kami menagihkan ke customer. Apakah FP tsb masih dapat dikreditkan oleh PT X Mas/Mbak?

Jawaban

#98A: PM. bisa dianggap ada 2 penyerahan. dari vendor ke X, kemudian dari X ke customer. ketika penyerahan ke customer si X harus bikin faktur. PM yg sebelumnya dia dapat tetap boleh dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

AF