siang saya mau tanya dong bu terkait PMK 102 yang termasuk pedagang eceran itu ketika saya menyewekan tenan untuk kegiatan gym apakah bisa mendapatkan fasilitas insetif ppn tsb?
dijelaskan normatif sesuai pasal 2 PMK-102/2021, pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
–
FSP