Apkah PPN masuk ke dalam nilai utk menentukan penghitungan nilai aset dalam penghitungan depresiasi di SPT Tahunan?
Pengakuan nilai aset itukan sesuai dengan PSAK ya mas, kalau dari segi perpajakannya PPN itu bisa dikreditkan atau dibiayakan (pajak selain PPh).
–
MDR