wp memberikan jasa freight forwading kepada pihak LN untuk membantu jasa ekspor dari Indonesia ke LN. Apakah itu masuk dalam kategori ekspor jasa kena pajak dengan tarif 0% sesuai dengan PMK 32 tahun 2019, mas/mbak?
untuk freight forwarding melihat ke pasal 4 ayat 1 PMK-32/2019.
–
WDP