Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila angsuran pph 25 nihil, tapi terlanjur permohonan insentif, apakah tetap wajib lapor realisasi nihil?

Jawaban

Sebarnya tidak diatur dalam pmk nya harus di lapor apa tidak, kemungkinan kalau lapor nihil akan ditolak sistem. Jika angsuran nihil berarti tidak ada juga insentif yang dimanfaatkan, kemudian sanksinya juga tidak diatur dalam ketentuan.

Dasar Hukum

Editor

DR