apakah fp yg diterbitkan dg kode faktur pajak 01 atas transaksi sewa yg mendapat dtp sesuai pmk-102/2021 bisa dilakukan penggantian agar ganti jadi 07? di pmk 102 menyebutkan kalau tidak menerbitkan kode 07, tidak bisa memanfaatkan. tapi apakah diperbolehkan untuk ganti kode fp ke 07?
pasal 2 dan pasal 3 PMK-102/2021, jika penagihan sudah dilakukan bulan juli maka tidak bisa memanfaatkan
–
FSP