PPh atas dividen OP sudah setor sendiri, tp ternyata memenuhi ketentuan bukan objek di PMK-18. Bisa Pbk atau harus pmk-187 mas/mba?
Pbk dilakukan jika terdapat kesalahan. kalau kondisinya bukan salah penyetoran. tp ternyata seharusnya yg disetorkan adalah pajak yg seharusnya tidak terutang, arahkan ke pmk 187 aja
–
H