untuk insentif PMK 102 yang baru, apakah PPN masukan atas DTP yang di berikan pemberi jasa dapat menjadi PPN masukan yang diperhitungkan untuk mengurani PPN Keluaran bagi penerima jasa?
Insentif PPN DTP PMK 102/2021, PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan menerbitkan faktur pajak 07. Bagi pengguna jasa PM-nya tidak bisa dikreditkan.
–
NP