saya mau tanya PPN itu dihitungnya pembulatan kebawah atau keatas yaa?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk contohnya bisa dilihat di bagian lampiran SE tersebut
–
MAR