Pada Pasal 2 PER-12/PJ/2009 tertulis bahwa “Perusahaan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah DJP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili) dengan melampirkan…” Bagaimana kasusnya jika perusahaan terdaftar di PMA (Domisili gresik, NPWP cabang)?
Harusnya sih tetep ke Kanwil yg membawahi KPP terdaftar karna administrasi udh di kpp terdaftar. Tapi ada baiknya konfirmasi dulu ke KPP terdaftar utk teknisnya
–
AAM