yang dimaksud penawaran tertulis dan pemesanan tertulis pada Pasal 20 ayat 2 huruf b pada PP Nomor 1 tahun 2012 itu bagaimana ya?
ya ada penawaran tertulis dan ada pemesanan tertulis. Tercetak hitam di atas putih dan bisa dibuktikan/ditunjukkan dokumennya.
–
AMP