pasal 8 ayat 3 pmk 79/2008 frasa “keuntungan dan kerugian” itu maksudnya gimana ya?
maskudnya kalau wp melakukan pengalihan, terus ada keuntungan atas selisih harga jual lebih besar dengan nilai buku fiskalnya, itu jadi objek penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh, tapi kalau nilai jualnya lebih rendah dari nilai buku fiskal atas kerugiannya menjadi biaya fiskal Pasal 6 UU PPh
–
FDY