Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Mas mbk, Klo WP ada kelebihan bayar PPh 23 dan juga kesalahan kelebihan potong PPh 23. berarti ini pembetulan bupot terlebih dahulu kemudian pembetulan SPT kan ya? Kemudian atas pembayarannya yg kelebihan baru diajukan PMK 187 2015.”

Jawaban

Sesuai ND-132/PJ.02/2020 (gausah diinfoin ke WP), pemotong harus melakukan pembetulan bupot dan SPT-nya dulu. Setelah itu bisa diajukan permohonan PMK-187/2015 oleh pihak yg dipotong. Atau dalam hal kelebihan potongnya sudah dikembalikan ke pihak yg dipotong dan dia gak mengajukan permohonan pengembalian, maka pemotong bisa mengajukan permohonan pengembalian pmk-187/2015 atau pbk setelah melakukan pembetulan bupot dan sptnya.

Dasar Hukum

Editor

NP