saya kan melakukan permohonan perpanjangan di website pajak.go.id dengan menggunakan NPWP 01.451.469.9.052.000 (yg terdaftar di PMA 1) apakah sudah benar? saat insentif sebelumnya, kami melapor dengan NPWP : 01.451.469.9.308.001 (palembang), 01.451.469.9.331.001 (Jambi), 01.451.469.9..332.001 (muara Bungo), 01.451.469.9.313.001 (prabumulih), 01.451.469.9.303.001 (lubuk linggau), 01.451.469.9.222.001 (sorek). apakah cukup pusat yg mengajukan pemberitahuan terkait peprapnjangan insentif pph 21 dt
yang dimaksud WP insentif PPh 21 DTP PMK-82/2021. Iya benar, cukup pusatnya saja yang mengajukan pemberitahuan kalau KLU-nya termasuk di lampiran PMK-82/2021.
–
NP