Untuk perhitungannya sendiri, berarti setelah menggunakan insentif yg berlaku, pihak tenant membayar ke vendor dgn harga sewa dikurang pph final ya?
Tenant bayar ke vendor sesuai biaya sewanya. PPh Final 10% atas sewa tanah dan atau bangunan dipotong dari jumlah bruto nilai persewaan.
–
NK