Salah kode setoran saat melakukan deposit mesin teraan digital, apakah salah satu deposit tersebut dapat kami PBK ke pembayaran pajak lain?
Pasal 8 ayat 4 PER-66/2010: Pbk yg dimaksud hanya dapat dilakukan ke KAP dan KJS selain KAP dan KJS untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital. prosedurnya bisa dilihat di lampiran V PER-66/PJ/2010
–
NK