Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mengalami kesulitan untuk perhitungan pph 21. jadi ada karyawan dengan rincian penghasilan seperti berikut: gaji pokok dan lembur (gross), tunjangan (nett), perhitungan pph 21 nya bagaimana ya?

Jawaban

Metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up (tunjangan PPh Pasal 21) memang diperbolehkan, namun terkait bagaimana cara perhitungannya tidak disebutkan sesuai PER-16/PJ/2016. Hal tersebut berdasarkan perhitungan dikertas kerja wajib pajak saja, untuk lebih lanjutnya dapat konsultasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

TANSP