mekanisme untuk karyawan resign yang biasa memperoleh PPH21 DTP. contoh tiap bulan DTP 20.000 selama 8 bulan = 160.000 DTP. karena resign di bulan september dan pph 21 disetahunkan terjadi lebih bayar contoh 50.000 yang biasanya harus dikembalikan kepada karyawan. karena DTP apakah tetap dikembalikan atau bagaimana? mohon info mekanisme jelasnya. terutama pencatatan pada program Espt?
LB yg asalnya dari DTP tidak bisa dikembalikan ke karyawan. Jadi kalau ada LB karena karyawan resign diperhitungkan dulu dengan DTPnya, jika masih ada sisa baru dikembalikan ke karyawan. Bupot satu masa pajak coba konfirmasi AR/KPP dulu apakah diisi minus sesuai penghitungan LB berdasarkan PER-16/PJ/2016 atau diisi sesuai nilai LB yg dikembalikan ke karyawan. Bupot A1 bagi karyawan yang resign dibuat seperti biasanya. Lebih lanjut untuk bantuan teknis mengenai pengisian eSPTnya bisa hubungi KPP.
–
NP