Terkait dengan jenis/bentuk investasi yang dipersyaratkan pada PMK-18/PMK.03/2021, mohon penjelasannya apakah bentuk investasinya boleh berubah-rubah dari tahun pertama ke tahun ketiga, misalnya tahun pertama diinvestasikan di tabungan, tahun kedua diinvestasikan di deposito dan tahun ketiga disertakan menjadi penyertaan modal pada perusahaan. antar tahun dan bukan di 1 tahun yang sama
Pasal 36 ayat (3) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
–
MDR