jika wp perubahan data melalui LC apakah kartu npwp akan dikirim oleh KPP atau bagaimana ya?
untuk perubahan data wp melalui LC, jika poro terpenuhi, maka nanti akan mengirimkan / memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. kalau terkait npwp nya dikirim atau tidak, bisa konfirm kpp ya. Di pasal 16 ayat 2 Per-04/2020 ada disebutkan Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
–
R