Saya ada SKB PPh 22 dari KPP, tapi ketika dipakai kata Bea Cukainya tidak bisa, SKB tidak valid Saya sudah konfirmasi ke KPP terkait, diminta hubungi Kring Pajak
Setelah digali SKB yang dimaksud adalah SKB PPh 22 imppor berdasarkan Per-21/2014. dan berlakunya masih sampai Desember 2021. Bisa diarahkan untuk konfirm ke KPP penerbit SKB untuk mengecek kebenaran dan kevalidan SKB nya. Jika dari KPP mengarahkan ke kita, bisa minta wp menghubungi layanan pengaduan biar diteruskan ke tim terkait
–
R