ini yang dimaksud kode identitas rumah apa ya?
Secara ketentuan terkait pembuatan fakturnya sesuai Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PMK-21/PMK.010/2021, dan tidak disebutkan terkait kode identitas yang dimaksud pada gambar yang dikirim WP. Dicek di tinyurl.com/kompilasimateri juga tidak mencantumkan hal tsb. Kembalikan ke ketentuan di PMK-21/PMK.010/2021. Boleh ditanyakan juga ke WP gambar informasi tsb didapat dari mana, jika dari KPP, sarankan konfirmasi ke pihak KPP apakah wajib mencantumkan kode identitas rumah pada nama bara
–
TANSP