Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#117Q kalau wp badan cabang lupa efin apa boleh Tahun Pajak, Status dan Nilai SPT Tahunan terakhirnya diganti spt masa?

Jawaban

#117A WPnya mengajukan lupa efin ke kring pajak. Kalo emang ga bisa menyampaikan data sesuai poro, arahkan ke kpp aja

Dasar Hukum

Editor

PNT