Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN atas sewa yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021. Jika sewa bulan agustus sudah saya bayar DPP + PPN nya apakah saya masih bisa memanfaatkan insentif PPN sesuai dengan PMK 102 Tahun 2021? Info: sewa agustus ditagih tgl 2 agustus, apakah bisa mengajukan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang

Jawaban

Bisa minta PKP yang menyewakan untuk membuat FP pengganti dan PPN nya dikembalikan ke penyewa. Kemungkinan belum setor dan lapor untuk masa pajak atas transaksi sewa ini

Dasar Hukum

Editor

AAM