Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah jenis/bentuk investasi yang dipersyaratkan pada Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021 boleh berubah-rubah dari tahun pertama ke tahun ketiga? misalnya tahun pertama diinvestasikan di tabungan, tahun kedua diinvestasikan di deposito dan tahun ketiga disertakan menjadi penyertaan modal pada perusahaan?

Jawaban

bisa, selama bentuk investasi nya masih sesuai PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

EFA