Bagaimana perlakuan PPh 21 untuk pemberian voucher belanja dari perusahaan kepada karyawan. Apakah dianggap sebagai natura, bonus, atau hadiah?
Normatif pasal 4 ayat (3) UU PPh untuk natura Bagi karyawan bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit).
–
AAM